Tendensi.id – Program bantuan nelayan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai dipertanyakan. Sejumlah nelayan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halut untuk mempertanyakan realisasi program bantuan nelayan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nelayan.
Namun, kedatangan para nelayan justru berujung pada tanda tanya besar. Saat menanyakan program Gubernur Malut tersebut kepada salah satu pegawai DKP Halut, mereka disebut mendapat jawaban bahwa program bantuan yang menggunakan skema KUR itu telah habis.

Tak hanya itu, para nelayan juga mendapat informasi bahwa Halut hanya memperoleh 25 kuota bantuan mesin laut 15 PK.
“Saat kami tanyakan, pegawai DKP itu menjawab bahwa Halut hanya mendapat 25 kuota saja,”ujar Ridwan Gugutu, Rabu (9/9).
Informasi tersebut sontak membuat nelayan mempertanyakan transparansi distribusi bantuan. Mereka mendesak DKP Provinsi Malut membuka data secara terang-terangan terkait jumlah bantuan mesin 15 PK yang dialokasikan untuk Halut.
Bagi nelayan, persoalannya bukan sekadar berapa unit bantuan yang diterima, tetapi ke mana bantuan tersebut disalurkan dan siapa saja yang menjadi penerimanya.
“Sebenarnya berapa unit mesin 15 PK yang diberikan Pemprov Malut melalui DKP Halut untuk dibagikan kepada nelayan? Data itu harus dibuka supaya tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,”tegasnya.
Ridwan menyebut, program bantuan Gubernur Malut untuk mesin 15 PK secara keseluruhan mencapai 1.000 unit, sementara sekitar 480 unit disebut telah dibagikan.
Jika angka tersebut benar, kata dia, maka nelayan Halut layak mempertanyakan dasar penentuan kuota hingga hanya mendapatkan 25 unit.
“Bantuan dari Gubernur ini jumlahnya sangat banyak. Kenapa Halut hanya mendapatkan 25 unit, sementara nelayan di sini sangat banyak dan kebutuhan mereka juga sangat besar?”ujarnya.
Para nelayan meminta pemerintah tidak menjadikan program bantuan sebagai sekadar angka di atas kertas. Mereka menilai, transparansi kuota, daftar penerima, hingga mekanisme distribusi harus dibuka agar publik dapat mengetahui apakah bantuan benar-benar diberikan kepada nelayan yang membutuhkan.(red)

















