Tendensi.id – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemurnian emas dan penyelundupan emas tanpa izin terbongkar di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halut menggerebek sebuah rumah di RT 05/RW 03 Desa Gosoma, pada Minggu (6/9), yang disebut digunakan sebagai lokasi pemurnian emas.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Nurwan alias Jodi beserta sejumlah peralatan, bahan kimia, material batuan yang diduga mengandung emas, hingga perangkat elektronik.
Kasat Reskirm Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halut terkait dugaan adanya aktivitas pemurnian emas di rumah tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 Wit, tim menerima informasi dan mempersiapkan administrasi serta perlengkapan untuk melakukan penggeledahan. Setengah jam kemudian, tim bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 17.00 Wit,”jelasnya. Jumat (11/9).
Setelah berkoordinasi dengan perangkat Desa setempat, polisi melakukan penggeledahan sekitar pukul 17.30 Wit. Proses tersebut disaksikan dan didampingi oleh penghuni rumah yang bersangkutan.
“Dari penggeledahan ini, polisi mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas. Di antaranya tabung gas pembakaran, tabung bensin pembakaran, kompresor, kowi atau tempat pelebur emas, tempat pembakaran, cetakan pelebur emas, mesin laser engraving, gerinda, tromol, pompa serta berbagai peralatan lainnya,”bebernya.
Polisi juga mengamankan sejumlah bahan dan material, seperti tawas kristal, boraks, dua botol bekas air aki, lima material batuan yang diduga mengandung emas, dua batang perak serta permata jenis sirkon.
Tak berhenti di peralatan pengolahan, polisi turut membawa sejumlah perangkat elektronik dari lokasi. Barang tersebut antara lain dua unit Samsung Galaxy Z Fold, satu unit ponsel Nokia, dua laptop, satu unit komputer Lenovo, dua hard disk, dua flash disk, 10 keping CD, HDMI, Android Box, televisi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
“Usai penggeledahan, sekitar pukul 18.30 Wit, lokasi dipasangi police line. Terduga pelaku bersama seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Halut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku kepada penyidik, aktivitas pemurnian emas tersebut diduga telah berlangsung sekitar lima tahun, sejak yang bersangkutan menempati rumah tersebut.
“Saat ini, Nurwan alias Jodi beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Halut. Polisi masih melakukan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami aktivitas tersebut,”ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai lebih jauh asal-usul material yang diduga mengandung emas, proses pemurnian, hingga dugaan jaringan atau aktivitas penyelundupan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Polres Halut belum menyampaikan secara rinci status hukum terduga pelaku maupun pasal yang akan diterapkan. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan apakah seluruh aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dugaan awal.(red)





















