Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Kapolda Malut Warning Seluruh Personel, Jauhi Vape, Jangan Nodai Institusi Polri

badge-check

Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman.(foto/humas) Perbesar

Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman.(foto/humas)

Tendenai.id – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan rokok elektrik.

Penegasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Kapolda menjelaskan, modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang dan semakin sulit terdeteksi. Salah satu cara yang menjadi perhatian serius adalah mencampurkan zat narkotika ke dalam cairan vape yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa.

Salah satu zat yang disoroti adalah etomidate, yang disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Kapolda, larangan ini bukan sekadar pembatasan gaya hidup, melainkan langkah preventif untuk melindungi personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme institusi.

“Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan itu tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga di luar jam dinas. Setiap personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Kapolda juga menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari tubuh Polri sendiri. Tidak boleh ada anggota yang justru terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan hukum, terlebih ketika institusi kepolisian berada di garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh personel diminta mematuhi kebijakan tersebut dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang melanggar aturan,”ucapnya.

Melalui penerapan surat edaran Kapolri ini, Polda Maluku Utara berkomitmen memperketat pengawasan internal serta membangun lingkungan kepolisian yang bersih, sehat, disiplin, dan profesional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud dan UPP Sanana Edukasi Motoris Kapal Soal Keselamatan Pelayaran

6 Nov 2026 - 02:57 WIB

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud dan UPP Sanana Edukasi Motoris Kapal Soal Keselamatan Pelayaran

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

5 Nov 2026 - 12:17 WIB

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

5 Nov 2026 - 12:14 WIB

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

Polemik KM 19 Mengemuka, Pemda Halut Dihadapkan pada Dilema, Lindungi Hutan Atau Nasib Petani

5 Nov 2026 - 00:53 WIB

Polemik KM 19 Mengemuka, Pemda Halut Dihadapkan pada Dilema, Lindungi Hutan Atau Nasib Petani

Mutasi Besar Polri, Tiga Jabatan Strategis Di Polda Malut Berganti

3 Nov 2026 - 10:30 WIB

Mutasi Besar Polri, Tiga Jabatan Strategis Di Polda Malut Berganti
Trending di Daerah