Tendensi.id – Aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Halmahera Utara kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, personel gabungan Polsek Galela menggerebek sebuah gubuk yang diduga kuat dijadikan dapur penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di kawasan perkebunan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kamis (5/11).
Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polres Halmahera Utara dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, S.H., didampingi KBO Samapta Ipda Sirajudin dan Kasubsektor Galela Ipda Iwan Hadi Barat. Sejumlah personel Pos Pengamanan (Pos Pam) Duma-Kira serta Dalmas Pos Pam Desa Ori-Bale turut dilibatkan dalam penindakan tersebut.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, menjelaskan bahwa penggerebekan itu merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menekan aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Berbekal hasil pemetaan Unit Intelkam, personel gabungan langsung menyisir kawasan perkebunan Desa Roko yang dicurigai menjadi lokasi penyulingan. Kecurigaan polisi terbukti setelah petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan untuk memproduksi cap tikus milik seorang petani berinisial EM (48).
“Berdasarkan hasil pemetaan Unit Intelkam, kami langsung bergerak menuju sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi, kami menemukan sebuah gubuk yang aktif digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus milik seorang petani setempat berinisial EM (48),”ungkap Fajri.
Tak ingin aktivitas tersebut terus berlanjut, polisi langsung mengambil tindakan dengan memusnahkan bahan baku penyulingan di lokasi. Sebanyak empat galon air perasan pohon aren (saguwer), masing-masing berkapasitas 25 liter, serta setengah drum saguwer ditumpahkan ke tanah hingga tidak dapat digunakan kembali.
Tak hanya itu, tungku penyulingan yang menjadi bagian utama proses produksi juga dibongkar untuk menghentikan aktivitas pembuatan miras ilegal tersebut.
“Empat galon saguwer ukuran 25 liter dan setengah drum saguwer langsung kami musnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Tungku yang digunakan untuk menyuling miras juga kami bongkar,”tegasnya.
Selain memusnahkan bahan baku dan membongkar fasilitas produksi, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyulingan. Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang pipa penyulingan berwarna hitam, empat galon kosong berkapasitas 25 liter, serta satu drum biru berkapasitas 100 liter. Seluruhnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Galela.
Operasi penindakan yang berakhir sekitar pukul 14.30 WIT itu berlangsung aman dan terkendali.
Polsek Galela menegaskan, penindakan terhadap produksi maupun peredaran miras ilegal tidak akan berhenti pada penggerebekan kali ini. Kepolisian berkomitmen terus memburu aktivitas serupa demi menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat pun diminta tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan miras ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan tersembunyi di lingkungan masing-masing.
Penggerebekan di Desa Roko menjadi peringatan bahwa lokasi perkebunan dan gubuk terpencil bukan jaminan bagi pelaku untuk menjalankan produksi miras ilegal tanpa terendus aparat.(red)





















