Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Polemik KM 19 Mengemuka, Pemda Halut Dihadapkan pada Dilema, Lindungi Hutan Atau Nasib Petani

badge-check

Sengketa lagan menguat di dua Kecamatan, Pemda Halut dan aparat gabungan tinjau lokasi KM 19.(istimewa) Perbesar

Sengketa lagan menguat di dua Kecamatan, Pemda Halut dan aparat gabungan tinjau lokasi KM 19.(istimewa)

Tendensi.id – Pemerintah Daerah(Pemda) Halmahera Utara (Halut) mulai mengambil langkah tegas menyikapi polemik aktivitas masyarakat di kawasan Hutan Lindung (HL) KM 19 yang menjadi objek sengketa antara warga Kecamatan Galela Selatan dan Galela Barat.

Tak ingin persoalan penguasaan lahan terus berlarut dan berpotensi memicu konflik antar desa, Pemda Halut bersama TNI/Polri, Polisi Kehutanan, pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan serta mengidentifikasi aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, Rabu (4/11).

Peninjauan yang dipusatkan di kawasan KM 19, Desa Ori, Kecamatan Galela Selatan, itu melibatkan sekitar 150 personel gabungan bersama masyarakat dari sejumlah desa. Tim melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik lahan yang telah ditanami maupun area yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan warga.

Langkah ini bukan sekadar peninjauan rutin. Pemerintah ingin memastikan secara faktual status, fungsi, luas kawasan, hingga jumlah masyarakat yang beraktivitas di wilayah yang dipersoalkan. Hasilnya akan menjadi dasar evaluasi dan koordinasi dengan instansi teknis berwenang untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pengarahan di lokasi, perwakilan Polisi Kehutanan Wilayah Halut, Yusran Humah, mengingatkan bahwa status kawasan hutan lindung bukan persoalan administratif semata. Ada ketentuan hukum dan fungsi ekologis yang wajib dihormati, termasuk larangan penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

“Kita hadir di sini bukan untuk mencari pembenaran, melainkan mencari kebenaran dan solusi terbaik bagi semua pihak,”tegas Yusran.

Ia juga menjelaskan bahwa PT SEGI sebelumnya memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melakukan pengelolaan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Atas dasar itu, seluruh aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung diminta dihentikan sementara. Warga juga dilarang melakukan perintisan maupun membuka lahan baru sampai ada kejelasan dan keputusan dari instansi yang berwenang.

Namun, penghentian aktivitas tersebut turut memunculkan persoalan lain: bagaimana nasib tanaman perkebunan milik warga yang telanjur tumbuh dan selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Kepala Desa Igobula, Bahrun, menegaskan bahwa penanganan persoalan KM 19 tidak boleh hanya berorientasi pada penghentian aktivitas masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan nasib warga yang lebih dahulu menanam dan menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.

Menurutnya, masyarakat Desa Igobula, Ori, Samuda, dan Soatabaru telah memiliki tanaman pala dan kelapa yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengkaji kemungkinan perubahan fungsi kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan tersebut, menurutnya, penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum terkait lahan yang selama ini mereka kelola.

Sementara itu, Kepala Desa Samuda, Erwin Rasai, meminta seluruh masyarakat mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dengan mengacu pada peta dan data wilayah yang tersedia.

Ia mengimbau warga agar menahan diri, tidak bertindak sepihak, serta mengikuti arahan pemerintah. Sebab, persoalan batas wilayah dan pengelolaan lahan tidak boleh berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas antardesa.

Di sisi lain, Kasatpol PP Halut, Muhammad Kacoa, mengungkapkan bahwa aktivitas penanaman masyarakat di kawasan tersebut telah berlangsung hingga mencakup beberapa hektare.

Pemda Halut, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kabupaten untuk ditata dan dikaji lebih lanjut, terutama menyangkut lahan yang telah ditanami pala dan kelapa.

“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati dan Wabup Halut agar dapat dilakukan penataan dan kajian terhadap kawasan yang sudah ditanami masyarakat, sehingga ditemukan solusi terbaik,”ujarnya.

Meski demikian, Kacoa menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadikan tanaman yang sudah ada sebagai alasan untuk terus memperluas penguasaan lahan. Seluruh aktivitas perintisan dan pembukaan lahan baru harus dihentikan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah dan instansi berwenang.

Usai pengarahan, tim gabungan bergerak menyusuri sejumlah titik untuk melihat langsung kondisi lahan yang telah ditanami warga. Peninjauan berlangsung hingga siang hari dan berakhir sekitar pukul 14.20 Wit setelah rombongan kembali ke Desa Ori.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah memberikan waktu tiga hari kepada kepala desa Igobula, Ori, Bale, Samuda, dan Soatabaru untuk mendata seluruh warga yang melakukan aktivitas penanaman di kawasan KM 19. Pendataan mencakup jumlah masyarakat, titik lokasi, serta lahan yang telah dikelola.

Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penanganan.

Persoalan KM 19 kini menempatkan pemerintah pada dua tanggung jawab besar: memastikan aturan perlindungan hutan lindung tidak dilanggar, sekaligus mencari jalan keluar atas nasib masyarakat yang telah menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut.

Karena itu, pendataan selama tiga hari tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Pemerintah dituntut menghadirkan kejelasan status kawasan, kepastian batas wilayah, serta keputusan yang adil dan berkekuatan hukum.

Sebab, tanpa penyelesaian yang tegas, terukur, dan transparan, polemik KM 19 berpotensi terus menjadi bara konflik antardesa. Di sisi lain, kelestarian kawasan hutan lindung juga tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan penguasaan lahan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud dan UPP Sanana Edukasi Motoris Kapal Soal Keselamatan Pelayaran

6 Nov 2026 - 02:57 WIB

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud dan UPP Sanana Edukasi Motoris Kapal Soal Keselamatan Pelayaran

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

5 Nov 2026 - 12:17 WIB

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

5 Nov 2026 - 12:14 WIB

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

Mutasi Besar Polri, Tiga Jabatan Strategis Di Polda Malut Berganti

3 Nov 2026 - 10:30 WIB

Mutasi Besar Polri, Tiga Jabatan Strategis Di Polda Malut Berganti

Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Temui Kapolda Malut, Sinergi TNI-Polri Jadi Fokus Penguatan Keamanan

3 Nov 2026 - 10:27 WIB

Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Temui Kapolda Malut, Sinergi TNI-Polri Jadi Fokus Penguatan Keamanan
Trending di Daerah