Tendensi.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Ternate kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menyergap seorang pria berinisial GR (21) di kawasan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (30/10).
Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram, bersama sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim operasional Ditresnarkoba Polda Malut sekitar pukul 11.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli dan peredaran sabu-sabu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut, Iptu Hamdan Taher, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan GR di depan kawasan Pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 11 bungkus plastik transparan berisi kristal yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dompet yang berada di saku belakang milik terduga pelaku.
GR selanjutnya digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram, polisi turut mengamankan satu timbangan digital mini berwarna hitam, satu dompet hitam, satu kaca pyrex, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Pihaknya akan mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, langkah lanjutan yang disiapkan meliputi pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan di atas pelaku, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), pelaksanaan gelar perkara, hingga pelengkapan berkas penyidikan.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,”tegas Azhar.
Ia menambahkan, jajaran Ditresnarkoba Polda Malut akan terus mengintensifkan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(red)





















