Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menjalin kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutara, SH, MH, di Istana Daerah Dad Hai Ted Sua, Senin, 2/11/2026).

Bupati Fifian Adeningsih Mus mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan juga menjadi upaya mempererat hubungan kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan daerah.
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Tujuannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Fifian.
Ia berharap, melalui kesepakatan tersebut, penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fifian juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada petunjuk teknis serta regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula atas kepercayaan dan kesempatan untuk menjalin kerja sama tersebut.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula siap menjalankan peran dan kewenangannya dalam memberikan pendampingan serta pelayanan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.
Menurut Juli, kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkupnya meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap, melalui kerja sama ini, hubungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan semakin kuat, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum serta mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.


















