Tendensi.id – Praktik produksi minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali dibongkar polisi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halut menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kamis (5/11).
Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba serta Minuman Keras. Operasi ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah Kota Tobelo.

Lokasi penyulingan ditemukan di kawasan perkebunan warga, tepatnya di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Gosoma. Area yang tersembunyi itu diduga dimanfaatkan sebagai tempat memproduksi cap tikus secara diam-diam untuk menghindari pantauan aparat.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Reinhard Luma, S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wit. Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Bripka Jamalaludin Sirajudin bersama Kanit Idik Bripka Fatahillah Ridwan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua gelong berkapasitas masing-masing 25 liter yang seluruhnya berisi bahan baku minuman keras tradisional jenis cap tikus berupa saguer.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, personel menemukan dua buah gelong berkapasitas masing-masing 25 liter yang berisi penuh bahan baku minuman keras tradisional jenis cap tikus berupa saguer,”ungkap Reinhard dalam keterangan tertulisnya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan seluruh bahan baku di tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini dilakukan untuk mencegah saguer tersebut diproses lebih lanjut menjadi miras ilegal.
Polisi juga telah mengidentifikasi seorang pria berinisial S (48), warga Desa Gosoma, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi penyulingan tersebut.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pemusnahan bahan baku selesai dilakukan, personel Satresnarkoba meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 Wit dan kembali ke Mapolres Halut. Operasi berlangsung aman dan kondusif.
Polres Halut menegaskan bahwa pemberantasan produksi dan peredaran miras ilegal akan terus digencarkan. Sebab, keberadaan miras ilegal dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan praktik produksi maupun peredaran miras ilegal berlangsung di lingkungannya. Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk penyulingan cap tikus dan peredaran narkoba, agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Operasi ini menjadi peringatan bahwa lokasi tersembunyi sekalipun tidak menjamin aktivitas produksi miras ilegal luput dari pantauan polisi. (red)



















