Tendensi.id – Laporan PT Natural Indococonut Organik (NICO) terhadap Devid Marthin atas dugaan pencemaran nama baik kini memasuki babak klarifikasi. Namun, di balik laporan tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih substantif, apakah kritik terhadap aktivitas korporasi, tata niaga kelapa, harga komoditas dan dampaknya terhadap petani dapat begitu saja ditarik menjadi perkara pencemaran nama baik?
Devid telah memenuhi undangan penyidik dan memberikan klarifikasi pada Sabtu (19/9). Ia menegaskan, kehadirannya merupakan bagian dari proses memberikan keterangan dan menjelaskan konteks pernyataannya, bukan sebagai tersangka.

“Saya sudah hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saya menghormati proses hukum. Tetapi substansi yang saya sampaikan juga harus diuji secara objektif,”ucapnya, Selasa (21/9).
Devid: Jangan Berhenti pada Laporan, Uji Data yang Saya Sampaikan
Menurut Devid, inti persoalan bukan sekadar adanya laporan polisi, melainkan apakah pernyataan yang dipersoalkan benar-benar tidak berdasar atau justru merupakan kritik dan pertanyaan publik yang masih dapat diverifikasi melalui data.
“Kalau saya disebut menyampaikan hoaks, silakan buktikan. Data mana yang salah? Sumber mana yang keliru? Apa data pembandingnya? Jangan hanya mengatakan hoaks, tetapi tidak menunjukkan bagian mana yang bohong,”tegasnya.
Devid menyatakan siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya sepanjang pengujiannya dilakukan berdasarkan fakta dan data.”Kalau data saya salah, koreksi dengan data. Kalau pernyataan saya keliru, tunjukkan kekeliruannya. Saya terbuka. Tetapi jangan mengganti perdebatan data dengan laporan hukum,”katanya.
Korporasi Berhak Tempuh Hukum, Publik Tetap Berhak Mengkritik
Devid menilai posisi PT NICO sebagai korporasi tidak serta-merta menutup ruang kritik publik.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di tengah masyarakat akan selalu bersinggungan dengan kepentingan publik, terlebih ketika aktivitas tersebut berkaitan dengan petani, harga kelapa, tata niaga komoditas dan kebijakan hilirisasi.
“Perusahaan punya hak menempuh jalur hukum. Tetapi masyarakat juga punya hak menyampaikan kritik dan pertanyaan. Korporasi bukan berarti kebal dari kritik,”ujarnya.
Ia kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan, antara lain, institusi dan korporasi. MK juga memaknai “suatu hal” sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
MK dalam penjelasannya menegaskan bahwa penerapan Pasal 27A UU ITE berkaitan dengan pencemaran terhadap orang perseorangan. Bahkan, dalam konteks pencemaran melalui media elektronik, MK menjelaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor sebagai korban pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.
Kritik terhadap Aktivitas Korporasi Jangan Dipelintir Menjadi Serangan Pribadi
Bagi Devid, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat batas antara kritik terhadap kegiatan usaha dan serangan terhadap kehormatan pribadi.
“Kalau yang saya kritik adalah persoalan harga kelapa, tata niaga, kebijakan hilirisasi, sumber bahan baku atau dampaknya terhadap petani, maka substansinya harus dilihat secara utuh. Jangan kemudian kritik terhadap aktivitas korporasi dipelintir menjadi serangan terhadap pribadi,”jelasnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak sedang meminta masyarakat menghakimi PT NICO.”Saya tidak meminta siapa pun menghukum atau menghakimi PT NICO. Saya hanya meminta agar apa yang saya sampaikan diuji. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, buktikan salah,”ujarnya.
Dituding Hoaks, Devid Tantang Buka Data
Devid bahkan mempersilakan PT NICO maupun pihak lain yang merasa dirugikan membuka data pembanding secara transparan.
“Kalau dikatakan hoaks, mari kita duduk dan buka data. Berapa harga pembelian kelapa? Bagaimana mekanisme penentuan harga? Dari mana sumber bahan bakunya? Berapa yang berasal dari Halmahera Utara dan berapa yang berasal dari daerah lain? Semua bisa diuji,”tegasnya.
Menurut Devid, transparansi data akan jauh lebih produktif daripada mempertentangkan klaim dan label.
“Petani tidak membutuhkan perdebatan siapa yang paling keras. Petani membutuhkan kepastian harga, pasar dan perlakuan yang adil,”katanya.
Jangan Sampai Laporan Hukum Membuat Publik Takut Bertanya
Devid mengaku menghormati hak PT NICO untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap proses hukum tidak berkembang menjadi situasi yang membuat masyarakat takut menyampaikan pertanyaan atau kritik terkait persoalan komoditas kelapa.
“Silakan proses hukum berjalan. Saya akan menghormatinya. Tetapi jangan sampai masyarakat kemudian takut bertanya mengenai harga kelapa, tata niaga dan kebijakan hilirisasi hanya karena ada laporan,”katanya.
Ia juga meluruskan konteks dirinya ketika menyampaikan kritik tersebut.”Saya bicara sebagai petani dan penjual kelapa, sebagai masyarakat Halmahera Utara dan sebagai tokoh pemuda. Jangan ubah konteks itu,”ungkapnya.
“Fakta Diuji dengan Fakta, Bukan dengan Label”
Devid menutup pernyataannya dengan meminta agar perkara tersebut tidak berhenti pada label, melainkan dikembalikan kepada substansi yang dipersoalkan.
“Saya tidak ingin perkara ini diputus melalui opini publik. Saya juga tidak ingin menghakimi pelapor. Tetapi saya meminta satu hal: fakta diuji dengan fakta, data diuji dengan data, dan hukum diuji dengan hukum. Jangan hanya karena ada laporan, kemudian substansi persoalan petani hilang dari pembicaraan,”pungkasnya.(red)














