Tendenai.id – Pelarian empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pembacokan brutal terhadap HC alias Hudai, warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) dan Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil menciduk keempat terduga pelaku di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Jumat (30/10).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NR (49), LK (45), RA (27), dan TT (27). Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus berdarah yang terjadi di kawasan Kilometer 19 pada Jumat (23/10) lalu.

Terbongkarnya keterlibatan empat orang tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap JT alias Jemen, yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Halut pada Kamis (29/10). Dari hasil pemeriksaan, JT memberikan keterangan kepada penyidik mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Operasi penangkapan berlangsung lebih dari empat jam, mulai pukul 06.00 hingga 10.25 WIT. Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, S.H., bersama tim Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang dipimpin AKP Julkifli Machud, S.H., M.H.
Tim gabungan bergerak menuju Desa Samuda sekitar pukul 06.00 Wit. Setibanya di lokasi sekitar pukul 07.00 Wit, petugas langsung melakukan penyisiran di sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku.
Hasilnya, empat orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Halut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah serius kepolisian untuk mengungkap secara tuntas kasus penganiayaan dan pembacokan di Kilometer 19.
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku utama, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“Selain mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaku utama, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,”ujar Sudomo, Sabtu (31/10).
Tak berhenti pada penangkapan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Mapolres Halut. Salah satunya diketahui merupakan pemilik senapan angin jenis bets.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri asal-usul kepemilikan senapan angin sekaligus mengungkap kemungkinan keterkaitan senjata tersebut dengan rangkaian aksi penganiayaan dan pembacokan.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita tiga pucuk senapan angin, dua buah tas, serta satu bilah parang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Keseriusan penanganan perkara ini semakin terlihat setelah kepolisian menggelar Gelar Perkara Khusus bersama Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Jumat (30/10), sekitar pukul 21.00 Wit.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, direkomendasikan agar penanganan kasus penganiayaan dan pembacokan ini dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara,”ungkap Sudomo.
Ia menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi tersebut meliputi penyelesaian administrasi pelimpahan perkara, penyiapan surat penyerahan berkas perkara beserta para tersangka, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban.
Sudomo juga memastikan operasi penegakan hukum di Desa Samuda berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat. Situasi kamtibmas di lokasi operasi dan wilayah hukum Polres Halut secara umum tetap kondusif.
Dengan diamankannya empat terduga pelaku, penyitaan sejumlah barang bukti, serta rekomendasi pelimpahan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, pengusutan kasus berdarah Kilometer 19 kini memasuki babak lanjutan.
Polisi masih harus mengurai secara utuh peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan senjata yang disita, guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.(red)




















