Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Opini

Menguji Unsur, Bukan Menghukum Label

badge-check

Menguji Unsur, Bukan Menghukum Label Perbesar

Telaah Yuridis Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong dalam Perkara PT Natural Indococonut Organik (NICO) 

Oleh: Ramli Antula, S.H., M.H., CPC., CPAdj. Advokat 

Perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara berkaitan dengan percakapan dalam Grup WhatsApp “CANGA HIBUALAMO” menarik untuk dibedah dari perspektif hukum pidana. Berdasarkan Surat Polres Halmahera Utara Nomor B/1068/IX/2026/Satreskrim tanggal 23 September 2026, penyelidik melakukan penyelidikan dugaan “pencemaran nama baik dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax” yang diduga dilakukan Devid Martin pada 19 Agustus 2026 terhadap PT Natural Indococonut Organik (NICO), dengan mencantumkan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264. Persoalan ini tidak dapat disederhanakan pada apakah NICO merasa dirugikan. Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan perasaan subjektif, tetapi berdasarkan asas legalitas dan pembuktian setiap unsur delik. Karena itu terdapat tiga pertanyaan mendasar: siapa korbannya, mana informasi yang merupakan hoaks, dan di mana kerusuhan yang menjadi akibat penyebaran informasi tersebut? “Merasa dirugikan” tidak identik dengan menjadi korban tindak pidana; informasi yang ternyata salah tidak otomatis merupakan kebohongan pidana; dan kegaduhan dalam WhatsApp tidak identik dengan kerusuhan dalam masyarakat.

Pertanyaan, Isu, dan Kebohongan Harus Dibedakan

Salah satu kalimat yang dipersoalkan adalah: “Perda Hilirisasi itu ucapan terimakasih kepada NICO? … bahkan ada isu beredarnya uang 500 juta sebelum perda, betul apa betul?” Selain itu terdapat pembicaraan mengenai harga pembelian kelapa NICO di Sulawesi Utara yang disebut Rp3.000–Rp3.500, sedangkan di Halmahera Utara Rp1.800–Rp2.000.

Secara yuridis, kalimat “ada isu beredarnya uang Rp500 juta … betul apa betul?” berbeda dengan pernyataan afirmatif “NICO memberikan uang Rp500 juta.” Yang pertama menyebut adanya isu sekaligus mempertanyakan kebenarannya; yang kedua menegaskan suatu fakta. Penggunaan bentuk pertanyaan memang tidak otomatis memberikan kekebalan hukum karena pertanyaan dapat digunakan sebagai insinuasi. Namun justru karena itu, konteks keseluruhan percakapan harus diperiksa, dan penyelidik harus menentukan secara presisi proposisi faktual apa yang dianggap bohong.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menggunakan frasa “diketahuinya memuat pemberitahuan bohong.” Kata “diketahuinya” merupakan unsur subjektif. Artinya, tidak cukup membuktikan bahwa informasi Rp500 juta ternyata tidak benar; harus pula dibuktikan bahwa ketika menyampaikannya, orang tersebut mengetahui informasi itu bohong. Inilah persoalan mens rea. Dari mana informasi diperoleh? Apakah ada sumber sebelumnya? Adakah percakapan atau dokumen yang menjadi dasarnya? Atau pembicara justru sedang mempertanyakan kebenarannya?

Pembedaan falsehood dan kesalahan pembicara juga dikenal dalam literatur kebebasan berekspresi. Cass R. Sunstein dari Harvard Law School membahas bahwa persoalan informasi palsu tidak berhenti pada ketidakbenaran pernyataan, tetapi juga berkaitan dengan kesalahan pembicara dan risiko pembatasan ekspresi yang terlalu luas (Cass R. Sunstein, “Falsehoods and the First Amendment,” Harvard Journal of Law & Technology, Vol. 33, 2020).

Jika yang Dicemarkan NICO, Siapa Korban Deliknya? 

Surat klarifikasi menyebut PT Natural Indococonut Organik (NICO) sebagai pihak yang dicemarkan. Persoalannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 telah memaknai frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan mengecualikan

antara lain institusi dan korporasi. Karena NICO merupakan korporasi, terdapat persoalan mendasar apabila konstruksinya adalah pencemaran nama baik terhadap NICO berdasarkan Pasal 27A. Bahkan surat Polres tersebut, meskipun menyebut “pencemaran nama baik”, tidak mencantumkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) sebagai pasal yang diselidiki.

Hal tersebut sejalan dengan persoalan yang pernah dikemukakan Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengenai badan hukum sebagai korban pencemaran nama baik elektronik (Eva Achjani Zulfa, Keterangan Ahli dalam Perkara No. 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi RI, 13 November 2024).Karena itu, apabila terdapat individu yang mengaku menjadi korban, harus diperjelas siapa orangnya, kalimat mana yang ditujukan kepadanya, perbuatan apa yang dituduhkan, dan bagaimana kehormatan pribadinya diserang.

Hoaks Saja Tidak Cukup: Mana Kerusuhannya? 

Inilah persoalan paling menentukan. Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak sekadar melarang “hoaks”, melainkan mensyaratkan kerusuhan dalam masyarakat. Putusan MK No. 115/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025 memaknai kerusuhan sebagai “kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.”Konsekuensinya, ramainya percakapan WhatsApp, perdebatan keras, banyaknya komentar, viralnya informasi, ataupun keberatan perusahaan bukan dengan sendirinya kerusuhan.

Pasal 263 juga merupakan delik materiil, berita atau pemberitahuan yang diketahui bohong harus “mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.” Bahkan melalui Putusan MK No. 170/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 Juni 2026, Mahkamah menolak konstruksi yang hendak memperluasnya menjadi berita yang “dapat mengakibatkan”kerusuhan. Jadi hukum mensyaratkan akibat aktual, bukan kemungkinan, potensi, atau kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan.

Kalaupun terdapat kerusuhan fisik, masih harus dibuktikan kausalitas. Tidak cukup karena kerusuhan terjadi setelah pesan WhatsApp lalu diasumsikan disebabkan oleh pesan tersebut. Harus dapat dibuktikan rangkaian pesan disebarkan, diterima/dibaca, memengaruhi tindakan tertentu, tindakan tersebut menimbulkan kerusuhan.

Adapun informasi mengenai harga kelapa merupakan proposisi faktual yang dapat diuji secara empiris melalui nota pembelian, invoice, bukti pembayaran, daftar harga, keterangan petani dan pengepul, grade kelapa, periode transaksi serta perbandingan data pembelian NICO di Sulawesi Utara dan Halmahera Utara. Setelah itu baru dapat ditentukan apakah informasi tersebut benar, sebagian benar, tidak lengkap, keliru, atau bohong. Kalaupun salah, masih harus dibuktikan pengetahuan pembicara atas ketidakbenaran tersebut dan akibat pidana yang dipersyaratkan undang-undang.

Dalam perspektif kebebasan berekspresi, Jacob Rowbottom, Professor of Law pada University of Oxford, juga menempatkan hukum defamasi dalam posisi yang harus seimbang, hukum dapat melindungi dari informasi palsu, tetapi penerapan yang terlalu luas dapat mengancam diskursus publik dan menimbulkan chilling effect (Jacob Rowbottom et al., “Defamation, Disinformation, SLAPPs and Democracy: How Defamation Law Can Both Threaten and Protect Public Discourse,” Bonavero Institute of Human Rights, Faculty of Law, University of Oxford, 25 May 2023).

Penutup: Hukum Pidana Membuktikan Unsur 

Perkara ini pada akhirnya harus diuji melalui tiga pertanyaan: Pertama, mana korbannya? Jika yang dimaksud NICO sebagai korporasi, Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 relevan terhadap konstruksi pencemaran nama baik. Jika individu, harus ditentukan siapa orangnya dan serangan apa yang ditujukan terhadap kehormatan pribadinya. Kedua, mana hoaksnya? Harus dibuktikan proposisi faktual yang palsu sekaligus pengetahuan pelaku mengenai kepalsuannya. Ketiga, mana

kerusuhannya? Harus ada kerusuhan di ruang fisik dan hubungan kausal dengan informasi yang dipersoalkan.

Kebebasan berekspresi bukan hak absolut, tetapi hukum pidana juga tidak boleh diterapkan dengan menghilangkan unsur yang ditentukan undang-undang. Pertanyaan tidak otomatis menjadi tuduhan; informasi salah tidak otomatis merupakan kebohongan yang diketahui; kegaduhan digital tidak otomatis menjadi kerusuhan fisik; dan peristiwa yang terjadi setelah suatu postingan tidak otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat.

Hukum pidana tidak menghukum label. Hukum pidana membuktikan unsur. 

Sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana, setiap unsur tersebut harus dibuktikan secara sah, konkret, dan tidak dibangun berdasarkan asumsi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Membaca Piet Hein Babua Dengan Data 2026: 15 Bulan Kepemimpinan, Apa Yang Benar-Benar Berubah?

9 Sep 2026 - 01:39 WIB

Membaca Piet Hein Babua Dengan Data 2026: 15 Bulan Kepemimpinan, Apa Yang Benar-Benar Berubah?
Trending di Opini