Tendensi.id – Angka kriminalitas di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, sepanjang 1 Januari hingga 22 September 2026 menembus 408 kasus. Dari jumlah tersebut, kepolisian baru menyelesaikan 313 perkara atau sekitar 77 persen.
Artinya, masih terdapat 95 perkara yang belum terselesaikan hingga data terakhir per 22 September 2026.

Data laporan polisi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Sudomo Latani, Rabu (23/9), memperlihatkan wajah kriminalitas di Halut masih kuat diwarnai kekerasan fisik serta kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Dari 408 kasus tersebut, 200 perkara merupakan tindak pidana umum, dengan 160 perkara telah diselesaikan. Sementara 193 kasus berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA), dengan 147 perkara di antaranya telah dituntaskan.
Adapun tindak pidana khusus tercatat enam kasus, namun baru dua perkara yang diselesaikan. Sedangkan perkara kontijensi, tawuran antarkampung (Tarkam), serta provokasi/SARA mencapai sembilan kasus, dengan empat perkara telah diselesaikan.
Sudomo mengungkapkan, penganiayaan menjadi jenis perkara yang paling banyak dilaporkan, yakni mencapai 89 kasus, baik yang mengakibatkan luka ringan maupun luka berat.
“Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penganiayaan menjadi kasus paling dominan, yakni sebanyak 89 kasus, baik yang mengakibatkan luka ringan maupun luka berat,”ujarnya.
Setelah penganiayaan, pengeroyokan menempati posisi berikutnya dengan 80 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan sebanyak 65 kasus.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kriminalitas di Halut bukan semata berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda. Kekerasan terhadap sesama masih menjadi salah satu wajah paling menonjol dalam laporan polisi sepanjang 2026.
Kerentanan perempuan dan anak juga tercermin dari tingginya perkara yang ditangani polisi.
Data mencatat 47 kasus persetubuhan terhadap anak, 44 kasus kekerasan terhadap anak, serta 23 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus yang melibatkan anak juga menjadi perhatian serius,”jelas Sudomo.
Selain itu, polisi menangani 15 kasus tipu gelap, serta 10 kasus yang masuk kategori C3, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Perkara lainnya meliputi delapan kasus kontijensi/Tarkam, delapan kasus pencabulan terhadap anak, tiga kasus perkosaan terhadap orang dewasa, dan dua kasus pencabulan terhadap orang dewasa.
Sementara sejumlah jenis perkara masing-masing tercatat satu kasus, yakni pengancaman, perzinahan, kelalaian yang mengakibatkan luka, pemalsuan surat, dan ketertiban umum. Sedangkan pengrusakan tercatat dua perkara.
Komposisi perkara tersebut memperlihatkan bahwa tantangan keamanan di Halut tidak hanya terletak pada pencurian atau kejahatan konvensional. Penganiayaan, pengeroyokan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak mengambil porsi signifikan dalam keseluruhan perkara yang dilaporkan.
Tingginya angka kekerasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan konflik sosial, kekerasan dalam lingkungan keluarga, hingga kejahatan terhadap kelompok rentan masih membutuhkan perhatian serius.
Di sisi lain, tingkat penyelesaian perkara yang mencapai 77 persen menunjukkan sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti kepolisian.
Namun, angka penyelesaian perkara bukan satu-satunya ukuran. Dengan 95 kasus masih belum terselesaikan, aparat masih memiliki pekerjaan yang harus dituntaskan.
Sebab, di balik setiap angka terdapat korban, pelapor, maupun pihak yang menunggu kepastian proses hukum.
Dan dengan waktu yang tersisa hingga penghujung 2026, tantangan Polres Halut bukan hanya menyelesaikan perkara yang sudah terjadi, tetapi juga menekan agar angka kriminalitas tidak terus bertambah.(red)
























