Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Pistol Glock Jadi Barang Bukti, Kasus Dugaan Ancam Mantan Istri Masuk Tahap II

badge-check

Satreskrim Polres Halut limpahkan tersangkan dugaan pengancaman menggunakan Sajam ke Kejari Halut.(istimewa) Perbesar

Satreskrim Polres Halut limpahkan tersangkan dugaan pengancaman menggunakan Sajam ke Kejari Halut.(istimewa)

Tendensi.id – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api terhadap YMM alias Yenti memasuki babak baru. Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Jumat (25/9).

Tersangka berinisial MH alias Marcel (54), warga negara Indonesia yang lahir di Biak pada 1 Mei 1971 dan tercatat berdomisili di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 Wit hingga selesai di Kantor Kejari Halmahera Utara, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Sudomo Latani, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Halmahera Utara.

Kelengkapan berkas perkara itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-1109/Q.2.12/Eku.1/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

“Berdasarkan surat pengantar Kapolres Halmahera Utara Nomor B/407/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 September 2026, tersangka berinisial MH alias M diserahkan kepada pihak Kejaksaan dalam keadaan baik dan lengkap,”ujar Sudomo, Jumat (25/9).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol yang disebut terjadi pada 12 Mei 2023 di dalam kamar korban di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

Dalam perkara ini, MH disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa. Di antaranya satu unit televisi merek TCL ukuran 43 inci dan satu pucuk senjata api jenis pistol merek Glock 26 kaliber .32 dengan nomor senjata AGGA 094.

Barang bukti bersama tersangka selanjutnya diterima oleh Ajun Jaksa Madya Muhammad Yusuf selaku jaksa yang menangani perkara tersebut.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejari Halmahera Utara untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus yang disebut terjadi pada 2023 itu kini memasuki tahapan penuntutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

5 Nov 2026 - 12:17 WIB

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

5 Nov 2026 - 12:14 WIB

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

Ditreskrimsus Polda Malut Sita 4 Ton BBM Subsidi Di Halteng, Dump Truck Dan Pemilik Ikut Diamankan

2 Nov 2026 - 02:30 WIB

Ditreskrimsus Polda Malut Sita 4 Ton BBM Subsidi Di Halteng, Dump Truck Dan Pemilik Ikut Diamankan

Gerebek Didepan Pelabuhan Feri Bastiong, Pemuda 21 Tahun Kedapatan Bawa 11 Paket Sabu

31 Okt 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Didepan Pelabuhan Feri Bastiong, Pemuda 21 Tahun Kedapatan Bawa 11 Paket Sabu

Dari Pengakuan Jemen, Empat Terduga Pelaku Pembacokan KM 19 Akhirnya Tertangkap

31 Okt 2026 - 04:40 WIB

Dari Pengakuan Jemen, Empat Terduga Pelaku Pembacokan KM 19 Akhirnya Tertangkap
Trending di Headline