Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Malut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Halsel

badge-check

Ditreskrimsus Polda Malut mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.(istimewa) Perbesar

Ditreskrimsus Polda Malut mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.(istimewa)

Tendensi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (27/10) hingga Rabu (28/10).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen yang terdiri dari 36 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung di gudang.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi dan seorang calon tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, turut dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Kabidhumas menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”ungkapnya.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Penyidik masih mendalami perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

5 Nov 2026 - 12:17 WIB

Gubuk Penyulingan Cap Tikus Digerebek, Polisi Musnahkan Puluhan Liter Sageru

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

5 Nov 2026 - 12:14 WIB

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Dapur Cap Tikus Di Gosoma, 50 Liter Sageru Dimusnahkan

Ditreskrimsus Polda Malut Sita 4 Ton BBM Subsidi Di Halteng, Dump Truck Dan Pemilik Ikut Diamankan

2 Nov 2026 - 02:30 WIB

Ditreskrimsus Polda Malut Sita 4 Ton BBM Subsidi Di Halteng, Dump Truck Dan Pemilik Ikut Diamankan

Gerebek Didepan Pelabuhan Feri Bastiong, Pemuda 21 Tahun Kedapatan Bawa 11 Paket Sabu

31 Okt 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Didepan Pelabuhan Feri Bastiong, Pemuda 21 Tahun Kedapatan Bawa 11 Paket Sabu

Dari Pengakuan Jemen, Empat Terduga Pelaku Pembacokan KM 19 Akhirnya Tertangkap

31 Okt 2026 - 04:40 WIB

Dari Pengakuan Jemen, Empat Terduga Pelaku Pembacokan KM 19 Akhirnya Tertangkap
Trending di Headline