Tendensi.id – Posisi hukum Devid Marthin dalam laporan yang disampaikan oleh PT. Natural Indococonut Organik (NICO) ke Polres Halmahera Utara (Halut) hingga kini masih sebatas saksi.
Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Sudomo Latani, saat dikonfirmasi, pada Rabu 23 September 2026.

Sudomo menyebut, perkara yang dilaporkan terhadap Devid Marthin masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Sementara Devid, kata dia, masih berstatus sebagai saksi.
Artinya, hingga saat ini belum ada penetapan Devid Marthin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya, Devid Marthin telah memenuhi permintaan penyidik untuk memberikan klarifikasi pada Sabtu, 19 September 2026,”ucapnya.
Keterangan tersebut diberikan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna menggali informasi terkait laporan yang disampaikan pihak PT NICO.
“Devid hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,”tegasnya.
Namun, kehadiran seseorang untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik tidak serta-merta mengubah status hukumnya menjadi tersangka.
Status hukum Devid menjadi penting untuk ditegaskan agar opini publik tidak melampaui fakta yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Karena itu, menggambarkan Devid seolah-olah telah berstatus tersangka sebelum adanya penetapan resmi berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang dikonfirmasi penyidik.
Pada tahap penyelidikan, aparat masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk menentukan apakah terdapat peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana dan bagaimana proses hukum selanjutnya.
Devid Marthin sebelumnya menegaskan bahwa keterangannya dalam persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks pembicaraan mengenai kelapa, kepentingan petani, tata niaga, serta kebijakan hilirisasi di Halmahera Utara.
Ia meminta agar pernyataannya tidak ditarik keluar dari konteks maupun digiring seolah-olah disampaikan dalam kapasitas profesi tertentu.
Menurut Devid, substansi yang disampaikannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat, khususnya petani dan penjual kelapa di Halmahera Utara.
Ia juga menilai perbedaan pandangan maupun penyampaian pendapat mengenai persoalan publik perlu ditempatkan secara proporsional, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan adanya penegasan Kasat Reskrim Polres Halut bahwa Devid Marthin masih berstatus sebagai saksi dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, maka status tersebut semestinya menjadi pijakan utama dalam setiap pemberitaan mengenai perkara ini.
Proses hukum masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka terhadap Devid dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana.
Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Halut dan menghindari kesimpulan hukum yang mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.(red)























